Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol, LSM GARUDA INDONESIA Gandeng OJK dan Polda NTB Lakukan Sosialisasi

    Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol, LSM GARUDA INDONESIA Gandeng OJK dan Polda NTB Lakukan Sosialisasi

    Mataram NTB - Maraknya penipuan dalam bentuk investasi keuangan dan penanaman modal terus terjadi di tengah masyarakat. Bahkan beberapa bulan terakhir, terjadi kasus yang cukup menghebohkan di Nusa Tenggara Barat terkait penipuan dalam bidang investasi yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau nasabah sampai ratusan miliar rupiah.

    Melihat hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan sosialisasi waspada investasi Ilegal yang diadakan di Caffe dan Lesehan Quin Rinjani Lombok Timur, Senin (13/11/2023).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 150 orang dari berbagai kalangan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakat dan aktivis perempuan dan sosial lainnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Kasubdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Komang Satra dan Analisis Bagian Pengawasan Prilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (OJK) NTB, Muhammad Abdul Manan.

    Mewakili OJK NTB, dalam sosialisasi tersebut Abdul Manan menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal yang marak di NTB. Adapun ciri-cirinya diantaranya menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi bahkan di atas deposito perbankan, klaim tidak mungkin rugi, tidak berizin atau izin tidak lengkap dari kementerian/lembaga terkait, serta memasarkan dengan skema member get member.

    “Jika terdapat ciri-ciri tersebut, patut dicurigai bahwa investasi tersebut Ilegal, ” ungkap Abdul Mannan.

    Selain itu, investasi yang sehat harus juga melihat bagaimana keuangan tersebut harus inkulsif. Inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016.

    Istilah financial inclusion atau inklusi keuangan kata Abdul Manan, menjadi tren setelah krisis tahun 2008. Terutama didasari dampak krisis kepada kelompok in the bottom of the pyramid (pendapatan rendah dan tidak teratur, tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, dan masyarakat pinggiran) yang umumnya unbanked yang tercatat sangat tinggi di luar negara maju.

    Dalam beberapa masa ke belakang lanjut dia, investasi jadi sebuah aktivitas finansial yang cukup menjanjikan hingga saat ini. Investasi yang menguntungkan merupakan daya tarik utama terhadap aktivitas tersebut. Secara mendasar, investasi dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan dalam mengupayakan penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan di masa depan. 

    "Investasi yang menguntungkan memang sudah jadi sebuah keharusan demi menjadi elemen penting yang dapat meningkatkan kondisi finansial Anda. Selain itu, anda juga perlu memahami bahwa setiap investasi yang menguntungkan menggunakan skema berjangka, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Keduanya merujuk pada masa yang akan datang, " paparnya.

    Kalimat “masa depan” lanjut Abdul Manan, menjadi acuan penting sebelum masyarakat memulai melakukan investasi yang menguntungkan. Alangkah baiknya jika memulai berinvestasi sejak dini. Dengan berinvestasi sejak dini kata dia, akan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam menghasilkan keuntungan di luar ekspektasi dari investasi yang menguntungkan. 

    "Perlu Anda pahami juga, bahwa investasi yang menguntungkan ini sifatnya tidak bisa ditebak, karena banyaknya jenis atau instrumen investasi yang tersedia, " tukasnya.

    Sementara AKBP Komang Satra menyampaikan bahwa jika ada aktivitas keuangan ilegal yang mencurigakan di tengah masyarakat dapat disampaikan kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

    “Bisa langsung ke OJK dan Kepolisian. Kami siap membantu kapanpun, " tegasnya.

    Direktur LSM GARUDA INDONESIA, M. Zaini juga mengajak semua masyarakat cerdas dalam melakukan investasi. Termasuk juga pinjaman online atau pinjol ilegal yang semakin marak.

    "Kalaupun harus ke Pinjol, cek dulu daftar pinjol yang terdaftar di website OJK. Salah satu ciri utama Pinjol ilegal adalah meminta akses terhadap seluruh data di ponsel korban sewaktu mengunduh aplikasi, termasuk data galeri foto video dan kontak handphone. Data inilah yang akan disalahgunakan pada saat penagihan untuk mengintimidasi korban. Pinjol atau fintech lending resmi hanya meminta akses data camera, microphone, dan location, yang disingkat CAMILAN, " jelas M. Zaini. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham NTB Hadiri Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    LSM Garuda Indonesia Siap Jadi Mediator...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Sekongkang Pilih Mediasi dalam Menyelesaikan Anak Berhadapan dengan Hukum
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami