Polresta Mataram Akan Tindak Tegas Aktivitas Masyarakat Yang Melanggar Hukum dan Peraturan Lainnya

    Polresta Mataram Akan Tindak Tegas Aktivitas Masyarakat Yang Melanggar Hukum dan Peraturan Lainnya
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., saat memimpin razia Cafe Remang-remang di Kota Mataram, Sabtu (13/04/2024)

    Mataram NTB - Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya perdagangan minuman keras tanpa izin resmi serta adanya dugaan di sejumlah cafe / hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai partner Song serta aktivitas Perjudian Sabung Ayam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram telah mempersiapkan untuk melakukan giat Patroli dan razia pada malam hari di sejumlah cafe remang-remang dan pada siang hari melakukan penggerebekan tempat - tempat Judi Sabung Ayam yang ada di wilayah hukumnya.

    Saat diwawancarai awak media di tengah-tengah kegiatan razia cafe remang-remang di wilayah Cakranegara Sabtu, (13/04/2024), Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan kegiatan imbangan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram.

    Beberapa cafe remang-remang yang ada di kota Mataram dan beberapa wilayah Kabupaten Lombok Barat yang menjadi wilayah hukumnya disinyalir mempekerjakan perempuan dibawah umur, baik sebagai Partner Song maupun sebagai pekerja malam lainnya.

    “Atas informasi yang kami terima maka kami lakukan razia seperti ini mengingat Eksploitasi Anak atau mempekerjakan anak dibawah umur itu dilarang dalam undang - undang, ”tegas Yogi.

    Demikian pula terhadap Minuman keras (Miras) atau Minuman Beralkohol (Minol) banyak dijajakan tanpa memiliki surat izin perdagangan dari pemerintah kota Mataram, maka dilakukan upaya penertiban oleh Polresta Mataram.

    Selain aktivitas masyarakat yang diduga melanggar hukum pada Malam hari yang ditertibkan, aktivitas masyarakat pada siang hari juga akan dilakukan penertiban seperti Perjudian Sabung Ayam.

    “Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk penertiban guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu masyarakat secara umum, ”ucapnya.

    “Untuk lokasi-lokasi perjudian Sabung Ayam kami telah melakukan penertiban di beberapa tempat serta menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut, namun bila tetap itu dilaksanakan maka kami tidak segan-segan menutup dan menyegel lokasi tersebut dengan Police Line sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, ”kata ayogi menambahkan.

    Begitu pula dengan cafe remang-remang, bila terbukti melakukan Eksploitasi Anak dengan bukti-bukti yang cukup maka pengelola ataupun Pemilik cafe tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Terakhir Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan, tidak melanggar ketentuan yang ada baik peraturan pemerintah daerah maupun Undang-undang yang telah ditetapkan demi ketertiban bersama.

    “Kami pastikan akan menindaklanjuti secara tegas bila ditemukan aktivitas masyarakat yang melanggar hukum dan melanggar peraturan-peraturan lainnya, ”pungkasnya tegas. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    GJI NTB : Idul Fitri Momentum Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kabar Baik Untuk Masyarakat, Penerimaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Mataram Gelar Rapat Koordinasi Eksternal Jelang Operasi Lilin 2024
    Wakapolres Lombok Utara Hadiri HUT Majelis Adat Sasak ke 26 dan Selamet Gumi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami